Dr. Halim, Mendapat Gelar Penghargaan Lulusan MMRS Dalam Wisuda Akademik Ke -7 dengan Nilai Tebaik dan Tercepat Pada Wisuda ARS Universitas Bandung

Lensa Kalimantan
, 2/01/2024 12:08:00 PM WIB Last Updated 2024-02-02T00:23:58Z
---


Bandung - Dr.Halim, akhirnya mendapatkan gelar baru di bidang Ilmu Manajemen di ARS University Bandung pada Wisuda ke -7 dengan predikat lulusan terbaik dan tercepat menyelesaikan Wisuda ke lima di ARS University, di Harris Hotel Counvention Festival City Link, Bandung. Jln.Peta No 241 Suka Asih, Bojongloa Jawa Barat, Selasa  (23/01/2024).




Dengan Gelar,  Dr. dr. Abd. Halim, SpPD., S.H M.H., M.M, MMRS  yang di berikan oleh Rektor ARS University Bandung, dalam program perkuliahan Magister Konsentrasi Rumah Sakit.


"Ini ada gelar ke -7 untuk kompetensi management rumah sakit yang saya dapatkan." Ujar Dr.Halim selain jadi dosen S2 MM RS di Almamaternya juga sebagai dosen MMRS Univ Sangga Buana Bandung.


Sebagai lulusan ARS University di Program Study Magister Manajemen S2, ia mengatakan gelar ini sangat penting untuknya.




"Karena sesuai Undang- Undang no 17 tahun 2023, pasal 186, bahwa untuk menjadi unsur pimpinan sebuah rumah sakit itu wajib memiliki kopetensi manajemen rumah sakit." Ungkapnya lagi.


Kopetensi manajemen tersebut bisa di dapat dari hasil pendidikan manajemen S2 dan sebagainya.

"Pada bulan September 2023 tahun lalu saya juga sudah menjadi Dosen tetap di ARS University Bandung, di Program magister manajemen rumah sakit serta hukum Asuransi dan hukum kesehatan." Terang Dr.Halim.



Dr. Halim, berharap kepada tenaga medis, dokter, tenaga kesehatan lainnya harus ada yang mau sekolah lagi untuk menjadi magister manajemen rumah sakit.

"Karena ini sesuai apa yang saya jelaskan tadi adalah peraturan yang baru untuk menjadi unsur pimpinan rumah sakit mereka harus memiliki kopetensi manajemen rumah sakit."




Undang undang sudah menjelaskan yang isinya kurang lebih, untuk menjadi direktur atau pimpinan rumah sakit bisa di isi Dokter Gigi tenaga kesehatan semisal Bidan, Perawat dan sebagainya dan juga memiliki kopetensi manajemen rumah sakit.

"Sangat berbeda di Undang Undang yang lama tahun 2009, tentang rumah sakit yaitu di jelaskan bahwa unsur pimpinan/direktur adalah tenaga medis dokter dan dokter Gigi,  dengan berpengalaman sebagai atau pengetahuan dan berpengalaman dalam perumahsakitan."


"Minimal dia mempunyai gelar MM RS atau MARS, menurut peraturan baru." Tutupnya. (@DW).
Komentar

Tampilkan

Terkini