Tiga kakek di tangkap Reskrim Polsek Karang Intan, Karena Setubuhi Bocah Kelas 6 SD

Lensa Kalimantan
, 1/04/2024 01:22:00 PM WIB Last Updated 2024-01-04T06:24:08Z
---
                       (foto :radarbanjarmasin)

Martapura - Tiga kakek-kakek di Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, harus mendekam dipenjara akibat menyetubuhi anak di bawah umur.


Masing-masing mereka berinisial A (54), B (56), dan R (64). Ketiganya ditangkap Polisi atas kasus yang sama, yakni menyetubuhi seorang bocah yang masih duduk di kelas 6 SD.


Kanit Reskrim Polsek Karang Intan, Aiptu Yohanes Suparjo membenarkan jika pihaknya menangani kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukumnya Polsek Karang Intan,radarbanjarmasin.com.


"Korbannya anak di bawah umur dan pelaku tiga orang kakek-kakek," ungkap Aiptu Yohanes saat ditemui awak media di Mapolsek Karang Intan pada Rabu (3/10/24) siang.


Ia membeberkan, penangkapan ketiga pelaku tersebut berawal dari korban yang bercerita kepada keluarga tentang trauma yang dialaminya.


"Korban ini cerita ke tantenya kalau dia takut setiap bertemu para pelaku," ungkapnya.


Khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, si tante kemudian menghubungi orang tua korban dan menjelaskan kondisi keponakannya.


Lalu, sang tante merasa khawatir dan menghubungi orang tua korban yang ada di luar Kecamatan Karang Intan lewat sambungan telepon,


Korban pun akhirnya diminta untuk menceritakan apa yang dialaminya ke orang tuanya.


"Mendengar cerita anaknya, si orang tua langsung melapor ke Polsek pada 14 Desember 2023 lalu," tambah Aiptu Yohanes.


Usai menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil visum, korban memang benar, korban mengalami tindak asusila tersebut.


"Setelah kita dapat hasil visum, langsung kita ringkus para pelaku," ujarnya.


Ketiga pelaku itu kata Yohanes diamankan pada tanggal dan lokasi berbeda. Penangkapan pertama adalah pelaku A (54) yang diamankan pada 15 Desember 2023 lalu.


Kemudian setelah kasus ini dikembangkan polisi menangkap pelaku B (56) pada 21 Desember 2023. Besoknya pada 22 Desember 2023 satu pelaku lagi ditangkap yautu R (64).


Usai diamankan di Polsek Karang Intan, pihak kepolisian menginterogasi para pelaku. Dari hasil pengakuan para pelaku, perbuatan bejat tersebut sudah terjadi sejak Juli 2023 dan baru diketahui sejak Desember 2023.


Aiptu Yohanes juga mengungkap modus para pelaku. Rupanya, para pelaku mengiming-imingi korban dengan meminjamkan handphone serta memberi uang jajan.


"Korban ini tidak punya hape, jadi kadang ke rumah tiga pelaku secara bergantian untuk main hape," ungkap Aiptu Yohanes.


Kebiasaan korban main hape sambil berbaring membuat para pelaku nafsu hingga kalap. Dan akhirnya terjadilah tindakan persetubuhan.


Tak hanya sekali, Yohanes membeberkan bahwa masing-masing pelaku ini ada yang melakukan sampai 8 kali, ada yang 5 kali, ada juga yang 3 kali terhadap korban.


“Akibat kejadian ini korban mengalami traumatis yang cukup dalam dan kini mendapatkan pendampingan dari Dinas Sosial P3AP2KB Kabupaten Banjar,” tukasnya.


Para pelaku pun saat ini ditahan di Polsek Karang Intan dan disangkakan dua pasal yakni Pasal 81 Ayat (2) UU NO 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dan juncto pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berlanjut.


“Ancaman hukuman yang menanti ketiga kakek ini minimal 4 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara," pungkas Yohanes.(red)

Komentar

Tampilkan

Terkini