Bengkulu - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus sebagai guru agama di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Bengkulu Utara, Bengkulu, diduga melakukan tindakan asusila berupa pencabulan terhadap 24 orang siswi SD di tempat tersangka mengajar.
Modus yang digunakan tersangka yakni berupa-pura membenarkan kesalahan siswi saat praktik salat dan mengaji.
Modusnya berpura-pura membenarkan gerakan salat, mengaji. Tapi tangan pelaku memegang bagian-bagian vital siswi,” ucap Kapolsek Putri Hijau, Iptu Achmad Nizar, Selasa, 23 Januari 2024.metrotvcom.
Nizar menjelaskan ke-24 orang siswi SD yang menjadi korban aksi bejat oknum guru agama ini sebagian besar masih berusia antara 10-12 tahun. Mereka tersebar di kelas 4,5 dan 6. Aksi dugaan pencabulan pun disinyalir telah sering dilakukan pelaku dalam waktu lama di lingkungan sekolah.
“Kasus dugaan pencabulan terungkap setelah 24 siswi yang menjadi korban melapor ke orang tua. Para orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan oknum guru agama itu lantas melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Putri Hijau,” ucapnya.(red)