Sulawesi -.KW alias Popo, pemuda 21 tahun asal Minut, Sulawesi Utara menjadi tersangka perkosaan terhadap AR seorang nenek usia 71 tahun.Senin (22/01/2024)
Yang menariknya Popo mengaku akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban.
Hal ini dikatakan Kasat Reskrim Polres Minut, Iptu Dwirianto Tandirerung.
Iptu Dwirianto Tandirerung menyebut tersangka terancam 12 tahun penjara akibat merudapaksa seorang nenek.
"Tersangka dikenakan pasal 285 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama dua belas tahun," kata Kasat Dwirianto dilansir dari tribun.com
Dijelaskannya, tersangka saat melakukan aksi perkosaan menjanjikan akan menikahi korban.
"Tersangka katakan dalam bahasa Manado, kita mo pake nanti mo kaweng yang artinya saya mau bersetubuh dan saya akan menikahimu," kata Kasat Reskrim.
Adapun kejadian rudapaksa atau perkosaan itu terjadi pada 14 Januari 2023, sekitar pukul 22.30 Wita
Popo ditangkap setelah menjadi tersangka, sesuai laporan, pada tanggal 15 Januari 2024.
Barang bukti yang diamankan, satu buah parang, satu potong pakaian dalam dan satu potong pakaian.
Tersangka dan korban adalah sama - sama warga Minut Sulawesi Utara. ***