Batam - Sebanyak 9 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan diamankan Polsek KKP Batam di Pelabuhan Internasional Batam Center.
Satu dari sembilan orang berinisial RA (61) ditetapkan tersangka oleh polisi.
"Unit Reskrim Polsek KKP Polresta Barelang mengamankan 9 orang calon PMI ilegal asal Banjarmasin.
Satu calon PMI ditetapkan sebagai tersangka. Ia diketahui sebagai pengurus para PMI," kata Kanit Reskrim Polsek KKP Batam, Iptu Noval Adimas, Jumat (5/1/2024).
Noval mengatakan pengungkapan kasus itu bermula dari penolakan keberangkatan 9 orang calon penumpang tujuan Malaysia oleh Imigrasi Batam pada Selasa (2/1). Kemudian 9 orang tersebut langsung diamankan dan dimintai keterangan di pos Polisi Pelabuhan Internasional Batam Center.
"Keterangan para calon penumpang, mereka akan dipekerjakan di salah satu perusahaan di daerah Kuala Krai, Kelantan, Malaysia di perusahaan kayu lapis bernama Batai Wood Industry," ujarnya.
Para calon PMI itu juga kepada polisi mengaku akan diberi gaji sebesar 4000 RM Hingga 5000 RM atau setara Rp 16 juta. Hasil pemeriksaan juga diketahui ke 9 orang itu dibiayai oleh seorang pria berinisial DST.
"Jadi dari 9 orang calon PMI ilegal ini ada satu pria berinisial RA yang menjadi koordinator. Ra ini yang merekrut 8 orang PMI lainnya atas arahan DST untuk dibawa bekerja di perusahaan kayu lapis di Malaysia. RA ini juga hendak bekerja di perusahaan tersebut," ujarnya.
"Hasil pemeriksaan ini juga diketahui RA sebagai koordinator para PMI dan mengurus keberangkatan. Sedangkan untuk biaya dan lainnya ditanggung oleh DST," tambahnya.
Hasil pemeriksaan polisi itu kemudian RA ditetapkan tersangka. RA sendiri dijerat dengan pasal perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.detiksumut.com.
Dari pengungkapan itu polisi juga ikut menyita 9 buah paspor, tiket pesawat boarding pas pelabuhan. Polisi juga menyita uang 9 lembar pecahan 100 dolar Singapura, 18 lembar uang pecahan 100 RM dan satu buah handphone.
"Proses lebih lanjut kasus ini akan berkoordinasi dengan BP3MI Kepri untuk pemulangan PMI tersebut dan mempercepat pemberkasan ke kejaksaan," ujarnya.(red)