Banjarmasin - Sebanyak 102 Pasangan Suami istri yang belum mempunyai Surat Nikah Resmi akhir nya Tercatat di Kantor Agama Prov.Kalsel di Sidang Isbat nikah massal yang di Gelar Polresta Banjarmasin, Di Hotel Banjarmasin Internasional (HBI), Kamis (14/12/2023).
Brigjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan Wakapolda Kalsel, mengatakan agenda sidang isbat nikah 102 pasangan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA.
"Alhamdulillah,acara Sidang Isbat nikah massal berjalan sesuai rencana dan sukses, kita bekerjasama dengan Pengadilan Agama Banjarmasin Kelas IA,ini untuk memberikan kepastian hukum dokumen kependudukan bagi 102 pasangan yang belum tercatat di KUA,” ujarnya.
Ia, mengatakan lagi, Sidang Isbat Nikah Massal ini atas inisiasi Polresta Banjarmasin itu merupakan bentuk perhatian negara kepada warga yang belum memahami dengan benar terkait pentingnya mendaftarkan pernikahan secara resmi di pemerintah agar tidak mengalami kesulitan Administrasi jika ada keperluan.
“Setelah mereka mengikuti isbat nikah, mereka akan memiliki akta nikah yang bisa digunakan untuk keperluan administrasi kependudukan, keperluan keperdataan, dan yang utama untuk dokumen anak-anaknya,”terangnya lagi.
Juga turut berhadir Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Sabana Atmojo di Banjarmasin serta Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Sekretariat Daerah (Setda) Kalsel Sulkan.
Sulkan menagatakan, pemerintah daerah menyambut positif kegiatan sidang isbat nikah massal yang diinisiasi Polresta Banjarmasin.
"Setiap warga negara yang menikah perlu tercatat di KUA agar tidak mengalami kendala administrasi kependudukan khususnya yang menyangkut keperluan perdata." Terang Sulkan.
Acara tersebut juga sekaligus Bakti Sosial pembagian Sembako Gratis Untuk Warga Masyarakat Kota Banjarmasin Yang Kurang Mampu, pemberian Kursi Roda,dan santunan untuk Anak Yatim.(@DW)