Banjarmasin - Habib Muchdar Assegaf, hadir hari ini di Pengadilan Tinggi Banjarmasin dengan mrndengarkan keterangan tiga saksi dalam perselisihan di tuduh menghalangi atau merintangi pertambangan pasal 162 di satui, dengan PT.MJAB yang sudah melanggar perjanjian dan peryataan yang sudah di sepakati,Kamis (07/09/2023).
Perselisihan dan sengketa ini bergulir sejak 01 Februari 2021 tahun lalu saat itu H. Parlin Pribadi memberi kuasa pada Habib Muchdar Assegaf dan Ir.Haris untuk melakukan Somasi pertama pada tanggal 01 mei 2021.
Dalam isi surat Somatie tersebut di katakan dalam isi surat tersebut untuk meminta agar Pihak PT.MJAB segera melunasi fee lahan dan fee jalan dalam jangka eaktu selama tujuh hari, namun kenyataan di lapangan tidak ada respon sedikit pun.
Karena juga pernah sudah di tegur secara lisan untuk Pt.MJAB agar tidak menambang di sarana jalan yang mengakibatkan jalan rusak serta longsor.
Pada bulan selanjutnya sekitar tanggal 12 Juni 2021 Habib Muchdar Assegaf dan Ir.Haris menyerahkan surat somatie ke dua dan kembali menyampaikan bahwa kegiatan penambangan PT.MJAB tidak sesusai Perjanjian/pernyataan, dan tidak pernah membayar fee untuk sarana jalan yang menjadikan jalan hancur juga longsor dan tidak pernah merespon apa yang sudah di sampaikan sesuai perjanjian.
Kemudian, Habib Muchdar Assegaf dan Ir.Haris kembali menyerahkan surata somatie untuk ketiga kalinya, dalam hal ini beliau (Habib Machdor) mengigatkan kembali PT.MJAB untuk tidak melakukan aktivitas penambangan yang mengakibatkan rusaknya jalan secara total, maka sesuai Pasal perjanjian dan peryataan tanggal 18 Februari 2017 tentang sanksi untuk pelangaran pada Pasal 11 Ayat2 : Kita berhak 'MENGHENTIKAN SEMENTARA' aktivitas Penambangan.
Sesuai apa yang telah di lakukan oleh Habib Muchdar Assegaf bersama rekannya somasi ke tiga yang di layangkan selama satu bulan tidak di respon dan juga pada tanggal 20 Agustus 2021 baru mereka ( PT.MJAP) itu pun melalui kuasa hukum mereka "Ali" dan kawan-kawannya.
"PT.MJAB pun akhirnya pada tanggal 13 Agustus 2021 melakukan pertemuan serta klarifikasi dengan kami serta membayar 'FEE LAHAN" saja sebesar 537Jt-an, dan untuk 'FEE JALAN' tidak di singgung dan soal bagaimana pembayarannya." Menurut keterangan Habib Muchdar Assegaf.
Kembali pada tanggal 13 oktober 2022 PT.SBT yang berbadan hukum menujuk Habib Muchdar Assegaf dan rekannya Ir.Haris memberi kuasa, dan pada tanggal 16 Agustus 2022 mrreka berangkat ke Sungai Danau.Kab.Tanah Bumbu menemui seseorang yang bernama H.Syarii dari PT.MJAB untuk menyerahkan somatie dan meminta supaya H.Syarii ketemu dengan saudara H.Parlin untuk membicarakan 'PERJANJIAN DAN KESEPAKATAN' dan sekaligus melihat lokasi jalan yang menjadi perkara.
Ketika dalam perjalanan tersebut di Kintap Habib Muchdar Assegaf yang berangkat lebih dulu dari Ir.Haris melihat di jalan H.Syarii kemudian terjadilah pembicaraan serius.
Kemudian berangkat kembali ke Sungai Danau ke Kantornya PT.MJAB untuk menyerahkan surat teguran.
Saat itulah Habib Muchdar Assegaf terkejut ketika melihat 'sarana jalan' milik H.Parlin, hancur TOTAL, dan aktivitas penambangan pun terus berlangsung, hampir tidak terlihat fisik jalan sesungguhnya, padahal hal ini tidak ada dalam perjanjian/pernyataan tertulis.
Di saat itu pun Habib Muchdar Assegaf berusaha menegur dan meminta secara spontan kepada PT.MJAB agar menghentikan 'PENGRUSAKAN JALAN' agar di hentikan.
Di samping itu pula Habib Muchdar Assegaf mengingat bahwa pada Somatie ke tiga sudah mengatakan agar jangan merusak sarana jalan, merujuk pada perjanjian tanggal 18 Februari 2017 yang nyata di tanda tangani oleh H.Syarii dan juga H.Parlin ADA BUNYI KLAUSUL :
" Bahwa H.Parlin Berhak untuk MENGHENTIKAN SEMENTARA' aktivitas, apabila H.Syarii tidak melaksanakan kewajibannnya tidak membayar fee jalan dan belum selesai perhitungan fee lahan, serta sarana jalan adalah untuk melintas saja "BUKAN DI RUSAK" dan meminta agar H.Syarii segera ketemu dan bicara tentang hal-hal tersebut"pungkas Habib Muchdar Assegaf.(@DWan).