Banjarmasin - Pengusaha asal Kalimantan Haji Syamsuddin Arsyad atau Haji Isam melayangkan surat protes ke Ombudsman Majalah Berita Mingguan (MBM) Tempo, terkait pemberitaan edisi 14-20 Agustus 2023 dengan tulisan berjudul “Kontroversi Pengangkatan Pejabat KLHK” dalam rubrik Opini halaman 30 dan 31. Selain itu, juga berita yang dimuat dalam rubrik Lingkungan pada halaman 202-205 dengan judul “Comot Pasang Tanda Tangan” dan judul “Orang Daerah di Lembaga Basah”.
Surat ini dilayangkan langsung ke Gedung Tempo, Jalan Palmerah Barat, Jakarta, pada Senin (4/9/2023). Melalui surat tersebut, kuasa hukum Haji Isam, Junaidi menyampaikan beberapa poin keberatan.
Yang pertama, pemberitaan yang dituliskan MBM Tempo pada penerbitan edisi 14-20 Agustus 2023, secara hampir menyeluruh cenderung bersifat opini dan tendensius. "Tujuannya tampak lebih untuk memojokkan dan menggiring persepsi buruk terhadap nama baik dan reputasi klien kami di mata pembaca atau publik," ucap Junaidi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (4/9/2023).
Kemudian, Junaidi juga menilai MBM Tempo telah melalukan modus dan teknik pemberitaan yang tidak berdasar, tidak benar dan sangat insinuatif. Sebab, mengaitkan pengangkatan Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Hanif Faisol Nurofiq, dengan kedekatannya dengan Haji Isam.
Junaidi menyatakan pelaporan yang ia layangkan kepada Ombudsman MBM Tempo merujuk pada narasi, teks atau kalimat dalam pemberitaan yang tidak berdasar dan tidak benar. Ia menjelaskan, dalam tulisan kolom opini halaman 30 dan 31 tidak disebutkan siapa penulisnya, baik dari wartawan MBM Tempo maupun orang di luar wartawan.
"Karena tulisan ini bentuk dan sifatnya opini maka kekuatan sumber beritanya masih harus dipertanyakan dan tampak sangat minimal. Sebab dalam menulis berita sekalipun berbentuk opini media tetap harus menggunakan kaidah jurnalistik yang ketat dan berimbang,” tambah Junaidi.
Menurut Junaidi, bila dibedah dengan pendekatan analisis narasi, tulisan opini MBM Tempo di halaman 30 dan 31 masih menduga-duga bahwa “Hanif” dekat dengan “Haji Isam”. Penggunaan bahasa “ditengarai” kemudian bahasa “pertanyaan yang tak kalah penting”, menunjukkan bahasa ini masih sebatas asumsi belaka bahkan cenderung tendensius dengan maksud tertentu. “Karenanya tulisan ini dimasukkan sebagai opini, bukan sebagai berita maupun investigasi,” ujarnya.
Maka itu, dia mengatakan, MBM Tempo telah mengabaikan Pasal 7 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang berbunyi, “Wartawan memiliki dan menaati Kode Etik Jurnalistik”.
Dia menilai, MBM Tempo telah mengabaikan Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang berbunyi: Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
Junaidi mengatakan, MBM Tempo juga tidak memenuhi Pasal 3 KEJ, Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampuradukkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Selain itu, lanjut dia, MBM Tempo juga mengabaikan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang dikeluarkan Dewan Pers, poin dua tentang verifikasi dan keberimbangan berita yang mencakup: a. Pada prinsipnya setiap berita harus melalui verifikasi. b. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.di langsir inilah.com.
Junaidi mengungkapkan, sejak tahun 2020 MBM Tempo seringkali memberitakan Haji Isam dengan sentimen negatif, mengaitkan yang bersangkutan dengan beberapa kasus. Di antaranya, FinCEN Files, Kasus Suap Pajak, Kasus H Maming, Kasus PT CLM. "Dan menjadi pertanyaan besar kami bahwa Tempo adalah satu-satunya media besar atau nasional yang merilis opini tentang sentimen negatif terhadap klien kami," tuturnya.
Maka, ia meminta Ombudsman MBM Tempo untuk dapat memberikan teguran sekaligus sanksi kepada tim redaksi dan penanggung jawab laporan Tempo yang sangat merugikan nama baik Haji Isam.
"Kami sudah melaporkan masalah ini ke Dewan Pers dan terbuka kemungkinan penyelesaian melalui jalur hukum baik pidana maupun perdata jika penyelesaian di Dewan Pers kami nilai tidak memuaskan," ujar Junaidi.
Sekadar informasi, pada 22 Agustus 2023, pihak Haji Isam juga sudah melayangkan aduan ke Dewan Pers. Adapun persoalan yang diadukan sama dengan permasalahan yang diprotes pihak Haji Isam ke Ombudsman MBM Tempo.(MRS/@DW)