Kalbar - Tarsisius Fendi, Andreas Ratius dan Fransiskus Sima adalah pejuang hutan adat Dayak. Namun upaya kriminalisasi menghantam mereka, saat ketiganya dipanggil oleh Polda Kalimantan Barat pada Kamis 10 Agustus 2023.
Mereka diminta bersaksi atas perkara tindak pidana pengrusakan (Pasal 406 KUHP) milik PT Mayawana Persada (PT MP).
Berdasarkan catatan Link-AR Borneo ini kasus kriminalisasi keempat bagi Masyarakat adat Dayak Kualan Hilir. Upaya kriminalisasi ini adalah bentuk pembungkaman terhadap pembela lingkungan Hidup.
Bagi masyarakat adat dayak Kualan Hilir, hutan dan seluruh kekayaan alam tidak saja sebagai sumber penghidupan, namun sebagai penghubung dengan para leluhur. Sehingga harus dijaga dan dipertahankan keberadaannya. (@auriga_id)kamidayakkalbar