Lensakalimantan.my.id, Anjir Muara - Sosialisasi Dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Pemasyarakatan Empat Pilar MPR RI, sebagai dasar Pancasila dan Ideologi Negara UUD RI tahun 1945, yang langsung di laksanakan di Gedung Aula Kantor Camat Anjir Muara Km. 25 Jalan Trans Kalimantan Kabupaten Barito Kuala Kalimantan Selatan., Sabtu (01/07/2023)
Pelaksanaan pemasyarakatan Empat Pilar MPR RI, menyusun buku-buku dan bahan tayang materi sosialisasi empat pilar MPR RI sebagai Referensi bagi para narasumber dan masyarakat tentang sejarah, tentang perkembangan dan aktualisasi nilai-nilai pancasila, UUD NRI Tahun 1945 dan ketetapan MPR RI, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika.
Habib Hamid Abdullah. SH. MH. Menjelaskan tentang Buku-Buku pemanduan pemasyarakatan UUD NRI tahun 1945 dan ketetapan MPR RI, di susun agar UUD NRI tahun 1945 dan ketetapan MPRI dapat dipahami secara utuh dan menyeluruh dan sesuai dengan sejarah, latar belakang ketetapan MPR RI Nomor 1/MPR/2023, tentang peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan MPRS dan ketetapan MPR RI tahun 1960 sampai dengan tahun 2002.
Habib Hamid menambahkan, buku Materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI disusun agar masyarakat dapat memahami secara utuh dan menyeluruh Empat Pilar MPR RI yakni Pancasila sebagai dasar dan Ideologi Negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi Negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara serta Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara, sehingga menumbuhkan kesadaran seluruh elemen masyarakat untuk melaksanakan nilai-nilai yang terkandung dalam Empat Pilar MPR RI.
Buku UUD NRI Tahun 1945 yang terdiri dari naskah asli dan naskah perubahan UUD NRI Tahun 1945 dimuat dalam susunan UUD NRI Tahun 1945 yang terdiri atas lima bagian, yakni:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (naskah asli);
2. Perubahan Pertama Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
3. Perubahan Kedua Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
4. Perubahan Ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan
5. Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Buku Ketetapan MPR RI Nomor I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi Dan Status Hukum Ketetapan MPRS dan ketetapan MPR RI Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002, menetapkan 6 (enam) kategori status hukum Ketetapan MPRS/MPR, yakni:
1. Ketetapan MPR RI yang dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
2. Ketetapan MPRS/MPR RI yang dinyatakan tetap berlaku;
3. Ketetapan MPR RI yang berlaku sampai dengan terbentuknya pemerintahan hasil Pemilu 2004;
4. Ketetapan MPR RI yang tetap berlaku sampai dengan terbentuknya UU yang mengatur substansi yang sama;
5. Ketetapan MPR RI tentang Tata Tertib MPR RI yang masih berlaku sampai ditetapkannya Peraturan Tata tertib MPR RI yang baru; dan
6. Ketetapan MPR RI yang tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut karena bersifat einmalig.
Buku Bahan Tayang Materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI adalah alat bantu bagi narasumber untuk menjelaskan secara visual Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, UUD NRI Tahun 1945 sebagai konstitusi negara serta Ketetapan MPR RI, Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bentuk negara, dan Bhinneka Tunggal Ika sebagai semboyan negara.
Demikian, semoga buku Materi Sosialisasi Empat Pilar MPR RI ini dapat bermanfaat dalam mendukung kegiatan pemasyarakatan Empat Pilar MPR RI oleh Anggota MPR RI dan pihak-pihak terkait, guna menumbuhkan kesadara bermasyarakat berbangsa dan bernegara yang berdasarkan nilai-nilai Empat Pilar MPR RI.
Dari pantauan media ini, acara tersebut di hadiri oleh secam PLH camat anjir muara, Royani atau bang Roy serta unsur lapisan masyarakat.
Edittor/(Ari)