![]() |
Foto istimewa |
KOTABARU - Satresnarkoba Polres Kotabaru meringkus jaringan pengedar narkotika jenis sabu serta barang bukti puluhan paket sabu siap edar, Sabtu (3/6/2023) sekitar pukul 01.00 Wita dinihari.
Pengungkapan pelaku jaringan pengedar sabu terjadi di Jalan Wiramartas, Gang 28 Juni, RT 08, RW 02, Desa Rampa, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kabupaten Kotabaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
Bermula anggota Satresbarkoba mengamankan SR (23) di kawasan Siringlaut.
Saat penangkapan dilakukan petugas menyita telepon genggam pelaku dan didapati foto lokasi ranjauan--modus baru mengedarkan sabu--
Oleh petugas yang mengintrogasi pelaku mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya di kawasan Wiramartas. Namun ketika dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti.
Meski begitu, tidak membuat petugas berputus asa dan terus mengorek keterangan dari pelaku dan mengatakan sabu telah dititipkan istrinya NL (19) kepada pelaku SY (21).
Dilakukan pencarian dan penangkapan SY di rumahnya di Jalan Wiramartas, Gang 28 Juni, Rat 08, RW 02, Desa Rampa, Kecamatan Pulaulaut Utara Kotabaru.
Kapolres Kotabaru AKBP Dr Tri Suhartanto melalui Kasatresnarkoba AKP Nur Alam mengatakan, selain meringkus SY juga didapati barang bukti 48 paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 6,26 gram.
Menurut Nur Alam, selain mengamankan sabu juga didapati barang bukti lainnya yaitu 36 sachet bungkus permen merk Garuda Ting-Ting, satu buah handphone, dan kendaraan roda dua.
Tak ayal bersama barang bukti ketiga orang pelaku tersebut langsung digelandang ke Mapolres guna proses hukum lanjut.
Tidak berhenti disitu, berselang beberapa jam setelah meringkus ketiga pelaku. Juga diamankan pelaku lainnya, GN (22) warga Jalan H Agus Salim, Gang Fajar I, RT 02, RW 01, Kelurahan Kotabaru Tengah, Kecamatan Pulaulaut Sigam.
Diamankannya GN karena 'nyanyian' RR, mengatakan sabu tersebut didapat dari GN. Dilakkukan penangkapan terhadap GN ditemukan sabu 67 paket klip kecil dengan berat 8,16 gram.
Selain dua paket sabu klip besar dengan berat 4,83 gram yang ditemukan di dalam kamar. Selain timbangan digital, telepon genggam, plastik klip dan beberapa barang bukti lainnya.
"Atas adanya kejadian tersebut pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Satres Narkoba Polres Kotabaru untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Nur Alam. (Red)