![]() |
Foto ilustrasi |
BARABAI – Remaja 15 tahun di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) menjadi korban nafsu ayah kandung dan kakeknya sendiri. Korban sekarang hamil enam bulan.
Korban digauli sejak umur 12 tahun. Saat dia masih duduk di kelas II SD. Persetubuhan itu berlanjut sampai korban menginjak kelas V.
Kasus di Kecamatan Barabai ini terungkap setelah korban mengadu ke gurunya di sekolah. “Dia curhat ke gurunya, sudah tidak halangan (menstruasi) hampir dua bulan.
enggunakan testpack, muncul dua garis. Dia ternyata hamil,” kata Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) HST, Jajuk Windijati, Minggu (21/5/2023).
Pada usianya, korban semestinya sudah kelas II SMP. Tapi karena ada keterlambatan dalam kemampuan membaca dan berhitung, ia beberapa tahun tak naik kelas.
Jajuk menegaskan, korban bukan anak berkebutuhan khusus. Dia sama normalnya dengan anak sebayanya. Namun karena stres, mentalnya tertekan selama bertahun-tahun hingga akhirnya menghambat kemampuan belajarnya.
Selain itu, korban juga suka menyendiri. Tidak mudah bergaul dengan teman sebaya. Dan selalu murung saat berada di sekolah.
“Korban sadar bahwa apa yang dilakukan ayah dan kakeknya adalah salah, tetapi dia tidak bisa melawan karena sering diancam hendak dibunuh,” tambah Jajuk.
Hasil pemeriksaan, korban mengandung janin berjenis kelamin laki-laki. Kondisinya sehat, diperkirakan lahir pada September 2023 nanti.
“Saat ini korban tinggal bersama kepala desa dan warga siap menjaganya sampai tahap penyelidikan selesai,” katanya.
Yang lebih miris, ibu kandung korban yang tinggal di Kabupaten Balangan menolak menampung putrinya setelah mengetahui kasus ini.
“Saya sudah ke Balangan untuk bertemu ibunya. Supaya mau menampung, eh ternyata dia tidak mau,” bebernya.
Solusinya, korban nantinya akan diasuh oleh salah seorang kerabat pelaku. Ia berjanji akan merawat korban.
“Adik pelaku (kakek) mau merawatnya. Sekarang karena masih proses hukum, korban sementara ditampung oleh kades,” pungkasnya.
Mengapa kejahatan seksual itu sampai terjadi? Korban selama ini tinggal bersama ayah, kakek dan neneknya di suatu rumah.
“Memang di rumah itu ada neneknya. Tetapi penglihatannya sudah buram atau rabun karena faktor usia,” kata konselor psikolog UPTD PPA HST, Normi, Sabtu (20/5).
Normi menduga, korban sudah beberapa kali keguguran. Sebab pemerkosaan ini sudah terjadi sejak tiga tahun lalu.
“Karena saat korban terlambat datang bulan, selalu dipaksa untuk mengkonsumsi minuman alkohol,” lanjutnya.
Informasi yang dihimpun, sang kakek merupakan residivis kasus kejahatan asusila. Ia sempat dipenjara lima tahun. Dalam kasus pertama, korbannya adalah anak kandungnya sendiri.
“Kali ini terulang lagi kepada cucunya. Mirisnya dilakukan bersama-sama dengan ayah korban,” pungkasnya.
Selanjutnya UPTD PPA HST akan mendampingi korban hingga ia melahirkan.
Terpisah, Kasubsi PIDM Humas Polres HST, Aipda M Husaini menegaskan kedua pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. “Untuk kakeknya sudah ditangkap. Sedangkan ayah korban masih dalam pengejaran,” katanya
(Red)
Dikutip dari (Radar Banjar)