![]() |
Foto istimewa |
Banda Aceh - Sebanyak enam kendaraan dinas milik Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh diketahui hilang saat gelar Barang Milik Daerah (BMD). Semula, forum itu mengungkap ada delapan kendaraan yang raib, namun ternyata dua lainnya masih beroperasi.
"Dari hasil penelusuran kami, dari delapan unit kendaraan itu, dua unit kendaraan masih ada fisiknya dan berada dalam penguasaan masing-masing SKPD," kata Kepala Bidang Aset BPKK Banda Aceh Harisman dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (6/5/2023).
Informasi hilangnya aset Pemko Banda Aceh tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK-RI. Sementara gelar BMD disebut dilakukan pada 9-13 Januari 2023.
Menurut Harisman, pada saat gelar BMD dua kendaraan yang disebut hilang ternyata sedang dipakai untuk melayani masyarakat. Kedua kendaraan itu disebut tidak dapat dihadirkan secara fisik namun pihaknya mengaku telah memiliki foto kendaraan.
Dua kendaraan itu yakni satu unit ambulans berpelat BL 9008 JK yang dipakai Puskesmas Jaya Baru, dan kendaraan roda tiga merek Viar Karya tahun 2015 berpelat BL 2047 AN digunakan sebagai operasional Dinas Pangan.
Menurutnya, tiga kendaraan lain hilang saat tsunami pada 26 Desember 2004 lalu. Ketiga kendaraan di bawah penguasaan DiskopUMKMdag itu terdiri dari satu motor serta dua mobil.
"Kemungkinan ketiga aset tersebut luput dari perhatian pengguna dan pengelola barang saat pengusulan penghapusan BMD yang rusak berat atau hilang akibat tsunami. Apalagi saat itu pencatatan BMD masih dilakukan secara manual sehingga ketika perubahan ke sistem pencatatan BMD berbasis aplikasi, BMD dimaksud ikut tercatat dan akhirnya terungkap saat pelaksanaan gelar BMD kemarin," jelas Harisman.
Sementara tiga kendaraan lainnya, kata Harisman hilang akibat dicuri. Ketiga kendaraan tersebut adalah Sepeda Motor Honda NF100 BL 2052 AB dengan nomor laporan polisi LPB/88/XI/YAN 2.5/2018/ SPK Syiah Kuala, Honda NF 100 LD dengan nomor BPKB 5345515-A yang telah dilaporkan ke Polresta Banda Aceh dengan nomor Laporan Polisi LPB/501/IX/2017/SPKT.
Selain itu honda NF 100 dengan nomor polisi BL 2026 AB hilang di parkiran gedung DPRK lama dan telah dilaporkan ke Polresta Banda Aceh dengan nomor laporan LPB/432/IX/YAN 2.5/2019/SPKT.
"Kami baru memperoleh informasi ketiga BMD itu telah hilang dan sudah dilaporkan kepada pihak berwenang saat pelaksanaan gelar BMD lalu," jelas Harisman.
Dia menjelaskan, keenam kendaraan raib akan dilakukan prosedur penghapusan aset. Hal itu mengacu pada ketentuan Permendagri Nomor 71 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan, Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah.
"Sesuai dengan ketentuan Permendagri itu, Penghapusan BMD karena sebab lain yaitu karena kecurian dan telah ada Laporan Polisi dan/atau hilang karena tidak dapat ditemukan, Walikota dapat membentuk tim untuk meneliti dan melakukan verifikasi," jelasnya.
"Jika dipandang cukup bukti, maka dapat dilakukan penghapusan atas 6 unit kendaraan tersebut. Namun jika setelah diverifikasi ditemukan kejanggalan misalnya hilang karena disengaja, maka akan dilakukan proses penuntutan ganti rugi melalui majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR),(Red)